Jalan Panjang Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1
JAKARTA - Rencana redenominasi Rupiah memasuki babak baru usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan aturan terkait redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai tukar Rupiah.
Rencana redenominasi Rupiah akan dimulai pada tahun 2027. Dengan rencana redenominasi ini, Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Aturan terkait redenominasi Rupiah akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut dikutip, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah terdapat empat urgensi pembentukan, di antaranya:
1. Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
3. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.
Menko Airlangga Buka Suara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi Rupiah belum dibahas secara mendalam oleh pemerintah.
Meski begitu, Airlangga mengakui kebijakan tersebut pasti akan memiliki dampak terhadap inflasi. “Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas,” ujar Airlangga di kantornya, Senin (10/11/2025).
Ketika ditanya mengenai dampak redenominasi terhadap inflasi, Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan itu pasti akan berdampak. Namun, dia belum memastikan arah dampak tersebut apakah akan menimbulkan kenaikan inflasi atau tidak.
“Ya pasti akan berdampak (inflasi), kita belum bahas ya,” katanya singkat.
Penjelasan BI soal Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1
Bank Indonesia (BI) memastikan rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang nasional akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Langkah ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas Rupiah sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.
BI menyampaikan bahwa proses redenominasi telah direncanakan dengan matang dan melibatkan koordinasi erat antar-lembaga, termasuk pemerintah dan DPR. Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” jelas Ramdan.
Ramdan menegaskan, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti infrastruktur hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu, ekonom Universitas Hasanuddin sekaligus Ketua KPPU RI periode 2015–2018 Muhammad Syarkawi Rauf menilai bahwa langkah redenominasi dapat menjadi strategi penting untuk memperkuat kredibilitas Rupiah dan menekan fenomena currency substitution atau dolarisasi.
Menurut Syarkawi, lemahnya posisi Rupiah di kancah global menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan moneter Indonesia. Saat ini, Rupiah masih berada di peringkat keenam mata uang paling lemah di dunia, bersaing dengan Vietnam Dong dan beberapa negara berkembang lainnya.
“Nilai Rupiah yang sangat lemah terhadap dolar AS menimbulkan masalah kredibilitas dalam transaksi internasional. Bahkan, hal itu turut menurunkan fungsi Rupiah sebagai alat tukar, alat hitung, dan penyimpan kekayaan di dalam negeri,” ujar Syarkawi.
Dia menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mempengaruhi nilai tukar atau daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan nilai nominal agar lebih efisien dan mudah digunakan.
“Jika Rp1.000 lama bisa membeli lima buah permen, maka Rp1 baru pasca-redenominasi juga tetap dapat membeli lima buah permen,” tuturnya.
Syarkawi menambahkan, redenominasi akan membantu menghilangkan fenomena money illusion, yakni persepsi keliru bahwa seseorang merasa kaya karena memegang uang dengan nominal besar meskipun daya belinya rendah. Dengan nominal yang lebih kecil namun daya beli sama, masyarakat akan memiliki pandangan ekonomi yang lebih rasional terhadap nilai uang.
“Redenominasi akan meningkatkan kredibilitas Rupiah, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional, sekaligus menegaskan identitas moneter Indonesia,” katanya.
Pengertian Redenominasi
Redenominasi adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.
Maksudnya, kebijakan redenominasi adalah dengan membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.
Contoh redenominasi adalah mata uang Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Secara angka, uang Rp1.000 yang menjadi Rp1 memang berkurang drastis. Akan tetapi, Anda tetap bisa membeli snack yang sama dengan harga sebelum dilakukan redenominasi.
MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1
Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 itu terkait dengan redenominasi rupiah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusannya, Kamis (17/7/2025).
Kebijakan redenominasi berupa penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang. Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat.
Dalam konteks keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Pengucapan Putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut disebutkan bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 merupakan bagian dari pengaturan mengenai "Ciri, Desain, dan Bahan Baku Rupiah" yang berkaitan dengan materi ciri rupiah yang terdiri atas ciri umum rupiah kertas dan ciri umum rupiah logam serta ciri khusus.
Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohonkan agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1.000 menjadi Rp1, dan Rp100 menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya", maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi.
“Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Enny.
Baca Selengkapnya: Purbaya Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 Mulai 2027, Apa Manfaatnya?









