Libur Sekolah, Pemerintah Awasi Ketat Penurunan Harga Tiket Pesawat

Libur Sekolah, Pemerintah Awasi Ketat Penurunan Harga Tiket Pesawat

Ekonomi | sindonews | Kamis, 12 Juni 2025 - 15:28
share

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memantau implementasi penurunan harga tiket pesawat menyusul kebijakan pemotongan komponen pajak dari 11 menjadi 5. Langkah ini dilakukan jelang libur sekolah pada pertengahan Juni 2025 guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud, Agustinus Budi Hartono, menyatakan sosialisasi telah dilakukan kepada maskapai penerbangan nasional dan penyedia layanan tiket online (Online Travel Agent/OTA). "Kami pastikan semua pemangku kepentingan memahami aturan baru ini," ujarnya dalam pernyataannya, Kamis (12/6).

Baca Juga:Diskon Tiket Transportasi Umum Sambut Libur Sekolah, dari KA hingga Pesawat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Pemerintah menanggung selisih pajak untuk meringankan beban masyarakat selama periode libur sekolah.

Agustinus menambahkan, Ditjen Hubud telah mengerahkan Inspektur Penerbangan untuk mengawasi penerapan kebijakan ini, baik melalui pemeriksaan langsung di bandara maupun pemantauan sistem reservasi online. "Pengawasan ketat diperlukan agar penurunan harga benar-benar terealisasi," tegasnya.Selain memantau harga tiket, inspektur juga meningkatkan pengawasan terhadap kesiapan sarana dan prasarana penerbangan, termasuk kondisi armada pesawat di seluruh bandara di Indonesia. Hal ini untuk memastikan layanan tetap optimal meski terjadi peningkatan jumlah penumpang.

Menghadapi lonjakan permintaan, Kemenhub meminta maskapai mengoptimalkan penerbangan reguler terlebih dahulu. "Jika permintaan sangat tinggi, maskapai dapat mengajukan persetujuan penerbangan tambahan (extra flight) atau menggunakan pesawat berkapasitas lebih besar," jelas Agustinus.

Saat ini, terdapat 331 armada pesawat siap beroperasi untuk melayani rute dalam negeri selama libur sekolah. "Belum ada penambahan armada, tetapi kami pastikan semua pesawat siap melalui pemeriksaan rutin (ramp check) dan pengawasan fasilitas bandara," ujarnya.

Baca Juga:Ingin Memesan Tiket Pesawat untuk Orang Lain? Perhatikan Hal Berikut Ini!

Kemenhub juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai dan bandara, untuk memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan. "Liburan harus berjalan lancar dan nyaman bagi penumpang," tegas Agustinus.Kebijakan pemotongan pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus meringankan biaya perjalanan keluarga. Sejumlah maskapai telah menyesuaikan harga tiket, meski masih perlu dipantau lebih lanjut.

Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian harga atau praktik penjualan tiket yang tidak transparan. Kemenhub menyediakan saluran pengaduan melalui call center dan platform digital. Libur sekolah tahun ini diprediksi meningkatkan jumlah penumpang pesawat hingga 20. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memacu pemulihan ekonomi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Topik Menarik