Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Ekonomi | sindonews | Kamis, 29 Mei 2025 - 15:54
share

Sebuah pengadilan federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, dan memerintahkan penghentian kebijakan tersebut dalam waktu sepuluh hari.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, Rabu (28/5), setelah menerima sejumlah gugatan hukum yang menilai kebijakan tarif "Hari Kemerdekaan" Trump tidak sah secara hukum dan dibuat sepihak tanpa melibatkan kongres.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif impor secara luas. Langkah ini, menurut pengadilan, bukanlah bentuk wewenang eksekutif yang sah.

Trump sebelumnya mengklaim, kebijakan tarif akan menghidupkan kembali industri dalam negeri, membawa lapangan kerja ke AS, serta mengurangi defisit anggaran. Namun, strategi itu juga menuai kritik karena mengguncang pasar keuangan global dan menimbulkan risiko inflasi.

Baca Juga:Trump Tunda Sanksi Ekonomi ke Rusia setelah Maki-maki PutinJuru bicara Gedung Putih Kush Desai menyebut defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional berdampak buruk bagi masyarakat dan industri Amerika. Meski demikian, pengadilan menolak argumentasi bahwa tarif darurat dapat diberlakukan sepenuhnya atas dasar klaim tersebut.

Putusan ini menjadi pukulan hukum serius terhadap sejumlah kebijakan ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan pendekatan unilateral. Pemerintah AS sudah mengajukan banding dan perkara ini diperkirakan akan berujung di Mahkamah Agung.

Panel hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Timothy Reif yang ditunjuk Trump, Jane Restani yang ditunjuk Ronald Reagan dan Gary Katzman yang ditunjuk Barack Obama. Ketiganya sepakat bahwa perintah tarif yang dikeluarkan Trump bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pengadilan tidak membatalkan tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, yang memungkinkan Trump memberlakukan tarif atas dasar pertimbangan keamanan nasional.

Trump masih memiliki opsi untuk memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari kepada negara-negara dengan defisit perdagangan signifikan terhadap AS, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.Baca Juga:Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow

Gugatan terhadap tarif ini diajukan oleh sejumlah usaha kecil dan importir, seperti V.O.S. Selections, yang menyatakan bahwa kebijakan tarif membuat keberlangsungan bisnis mereka terancam. Belasan negara bagian AS juga turut menggugat dipimpin negara bagian Oregon.

"Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya supremasi hukum. Kebijakan perdagangan tidak bisa ditetapkan berdasarkan kehendak presiden semata," ujar Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, dikutip dari AP, Kamis (29/5).

Senator Ron Wyden dari Partai Demokrat menyebut tarif tersebut telah meningkatkan harga kebutuhan pokok, mengganggu pasokan, dan merugikan pelaku usaha domestik. Meski efek langsung terhadap perekonomian belum besar, kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terus meningkat.

Topik Menarik