Diskon Tarif Listrik Diusulkan untuk Pelanggan 2.200 VA hingga PPN Dipangkas Jadi 9

Diskon Tarif Listrik Diusulkan untuk Pelanggan 2.200 VA hingga PPN Dipangkas Jadi 9

Ekonomi | okezone | Minggu, 25 Mei 2025 - 15:17
share

JAKARTA - Rencana pemerintah menggulirkan enam insentif pada 5 Juni 2025 seperti diskon tarif listrik 50 diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi 5. Beberapa usulan insentif memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyoroti insentif diskon tarif listrik. Bhima menyambut baik kelanjutan diskon ini, namun dia menekankan pentingnya perluasan cakupan.

"Diskon tarif listrik dilanjutkan hal yang positif asalkan golongannya sampai 2.200 VA, bukan hanya di bawah 1.300 VA," tegas Bhima kepada Okezone, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

1. Diskon Tarif Listrik Diusulkan Diperluas

Dia beralasan bahwa kelompok golongan 2.200 VA banyak diisi oleh rumah sewa dan kos karyawan yang termasuk kategori kelas menengah. "Mereka butuh dukungan insentif listrik juga," katanya.

Diketahui, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

 



2. Tarif PPN

Insentif lain yang diusulkan Bhima adalah pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 9. Menurutnya, langkah ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi karena masyarakat akan membelanjakan uang lebih banyak untuk membeli barang dan jasa.

Meskipun tarif PPN turun, Bhima optimistis bahwa pendapatan negara dari skema ini justru akan positif. Hal ini karena penurunan PPN akan dikompensasi oleh kenaikan penerimaan lain, seperti setoran PPh badan dan PPh 21 karyawan.

"Industri pengolahan, khususnya yang berorientasi pasar dalam negeri, akan mendapat manfaat terbesar dari pemangkasan tarif PPN," kata Bhima.

Dia mencatat bahwa 25 porsi penerimaan pajak saat ini berasal dari sumbangan industri pengolahan. Bhima juga memberikan contoh beberapa negara seperti Vietnam, Irlandia, dan Jerman yang telah terlebih dulu menurunkan tarif PPN untuk menstimulus pemulihan daya beli pasca-pandemi.

 



3. Insentif untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain PPN, pelebaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga diusulkan Bhima sebagai insentif yang bermanfaat untuk meningkatkan disposable income atau penghasilan yang dapat dibelanjakan setelah dikurangi pajak. Saat ini, PTKP berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

"Idealnya PTKP bisa dinaikkan jadi Rp7-8 juta per bulan karena kelas menengah juga butuh stimulus perpajakan," saran Bhima, menekankan perlunya dukungan bagi segmen menengah.

Mengenai subsidi upah, Bhima menyatakan bahwa dampaknya sangat bergantung pada besaran subsidi yang diberikan. Dia mengusulkan besaran yang ideal adalah 30 persen dari gaji, atau setara Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.

"Jika subsidi upahnya di bawah Rp600 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," pungkasnya.

Topik Menarik