Panen Hujatan di Media Sosial, Anak Buah Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Panen Hujatan di Media Sosial, Anak Buah Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Ekonomi | inews | Senin, 29 April 2024 - 16:24
share

TANGERANG, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Bea Cukai bukanlah keranjang sampah yang selalu disalahkan. Hal ini disampaikan merespons beberapa kasus yang viral di media sosial serta banyaknya hujatan terkait proses pengiriman barang dari luar negeri.

"Kalau saya boleh meminjam (perkataan) yang mulia hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Pak Saldi Isra waktu sidang MK, MK Itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan BC (Bea Cukai) itu bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa dilimpahkan ke BC begitu saja. Kami paham, ini semata-mata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi," ujar Yustinus dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Oleh karena itu, Yustinus meminta media untuk bersama-sama mengedukasi publik agar lebih paham mengebai hal ini agar tidak terulang di masa-masa mendatang.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa tidak semua barang kiriman yang sampai di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) itu dibongkar untuk diperiksa isinya. Menurutnya, Bea Cukai juga sangat selektif dalam melihat fisik barang.

Bahkan diungkapkannya, biasanya Bea Cukai hanya melihat dan memproses kepabeanan berdasarkan dokumen yang ada. Kalaupun ada yang dibongkar, itu hanya barang yang dicurigai saja dan hanya dilakukan oleh PJT.

Dalam kesempatan itu, Yustinus juga menegaskan bahwa denda fantastis yang sempat viral itu diberikan agar tidak ada lagi importir nakal yang memanipulasi harga beli dengan tujuan membuat pajak bea yang dikenakan rendah.

Menurutnya, langkah ini juga dilakukan untuk menghargai dan menghormati mereka yang patuh dengan aturan kepabeanan yang ada.

"Maka demi apresiasi yang patuh, yang belum patuh itu diberi denda. Supaya nanti bisa ikutan patuh. Nah teman-teman bantu edukasi ke publik oh sudah tau saya caranya seperti itu prosedurnya, besok bisa kita ikuti dengan baik. Itu yg perlu dijelaskan," ucapnya.

Topik Menarik