Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.475 Aduan 

Posko THR Ditutup, Kemnaker Terima 1.475 Aduan 

Ekonomi | inews | Selasa, 16 April 2024 - 17:32
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menutup Posko aduan terkait proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahan kepada karyawan. Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah akan segera menindaklanjuti aduan yang masuk.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar menuturkan, sejak sebelum Idul Fitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," ucapnya.

Dia pun memastikan Kemnaker akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya.

Topik Menarik