Ini Kata Bea Cukai soal Tudingan Rampas 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia 

Ini Kata Bea Cukai soal Tudingan Rampas 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia 

Ekonomi | inews | Jum'at, 19 April 2024 - 09:09
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara terkait tudingan perampokan sembilan mobil mewah milik Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, Kenneth Koh Kiek Lun dari Malaysia oleh oknum Bea dan Cukai. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kenneth Koh, Otto Cornelis Kaligis pada 8 April 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan pers pelapor yang ditandatangani kuasa hukum disebutkan bahwa klien mereka, Kenneth Koh melakukan Temporary Import atau impor sementara sembilan unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars.

Meskipun pihak Bea Cukai mengonfirmasi ada penindakan untuk sembilan mobil mewah tersebut, tim kuasa hukum Kenneth Koh masih mengindikasikan kejanggalan dari yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

"Rekan-rekan Bea Cukai yang tangkap mobil tersebut karena tidak sesuai ketentuan UU Kepabeanan dan importirnya harus bayar bea masuk atau mobilnya disita negara. Jangan membalikkan tulisan dan pendapat ada oknum, aneh-aneh saja pandangan dan tulisannya yang menyesatkan," ujar Askolani saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (18/4/2024).

Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut dimana memang tidak sesuai UU Kepabeanan.

"Rekan-rekan Bea Cukai bekerja konsisten menjalankan tugas negara dan melindungi dari kegiatan ilegal untuk jaga ekonomi Indonesia serta kumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan," katanya.

Berdasarkan data yang dikemukakan Askolani, setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai di pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.

"Dalam setahun bisa lebih dari seribu penindakan secara konsisten menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi indonesia, serta cegah pemasukan narkotika yang bisa merusak SDM Indonesia," ucapnya.

Dengan begitu banyak kasus, dia mengaku sulit untuk dipublikasi sehingga rekan-rekan di Bea dan Cukai tetap konsisten melaksanakan tugas negara.

"Oleh jumlahnya banyak tidak dipublikasi, tapi rekan-rekan tetap konsisten melaksanakan tugas negaranya," tuturnya.

Adapun, mobil-mobil mewah yang ditahan meliputi beberapa merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe, Lamborghini Huracan, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah di bandara tersebut.

"Mobil diatas dilakukan tegahan dan penindakan oleh rekan-rekan Bea cukai karena tidak sesuai dengan UU Kepabeanan. Berkewajiban untuk membayar bea masuk dan denda pada negara atau bisa disita negara," katanya.

Insiden ini lantas menjadi perhatian karena ada potensi risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang-barang mewah yang masuk ke Indonesia, serta menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses kepabeanan di Indonesia.

Topik Menarik