DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Ekonomi | inews | Selasa, 19 Maret 2024 - 14:28
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji kembali aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, hal ini terkait kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah apalagi yang paling tertekan adalah kelas menengah.

"Kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12 persen itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed (Federal Reserve) juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timing -nya kalau mau naik kenapa ga tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga," ujar Andreas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Andreas mengungkapkan, hal ini berlandaskan kelas menengah terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya, kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

"Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantap," ucapnya.

Dia menyebut, hal ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Di mana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

Sementara, Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun pada dasarnya setuju dengan kenaikan PPN. Namun, dia meminta pemerintah menyiapkan kebijakan agar dampaknya bisa diantisipasi sehingga tidak menahan laju momentum pertumbuhan ekonomi.

"Tapi yang perlu kami sampaikan, antisipasi dampaknya? antisipasi terhadap dampak daya beli masyarakat karena kalau pemerintah benar-benar bahwa perlu dilakukan kajian mendalam soal penerapan PPN ini karena konsumsi yang akan kena," ucap Misbakhun.

Topik Menarik