Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR

Hore! Kemnaker Tegaskan Ojol hingga Kurir Berhak Dapat THR

Ekonomi | inews | Senin, 18 Maret 2024 - 20:06
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pada tahun ini pekerja, seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan pemberian THR bertujuan meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Apalagi, konsumsi masyarakat pada musim Lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tersebut juga mengatur soal pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol dan kurir platform belanja online.

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya Indah.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini," pungkas Indah.

Topik Menarik