Ada Dugaan Korupsi Dapen Pelindo, Erick Thohir: Ini Kewajiban Perusahaan Malah Diselewengkan

Ada Dugaan Korupsi Dapen Pelindo, Erick Thohir: Ini Kewajiban Perusahaan Malah Diselewengkan

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 10:56
share

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan pelat merah tidak menyelewengkan hak pensiun setiap karyawan.

Di mana Perseroan diminta membayar kewajiban tersebut.

Erick Thohir Bakal Tuntaskan Data Dapen BUMN Bermasalah Bulan Ini

Permintaan itu menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Adapun perkara itu terkait pengelolaan dana pensiun (dapen) BUMN pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) periode 2013-2019.

"Saya selalu menekankan pentingnya perusahaan BUMN membayarkan hak pensiun setiap karyawan. Ini kewajiban yang harus ditunaikan, bukan malah diselewengkan," ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (21/3/2023).

Ternyata 65% Dapen BUMN Bermasalah Dikelola Pensiunan

Terkuaknya korupsi dana pensiun Pelindo, lanjut Erick, bisa menjadi pecutan bagi seluruh BUMN untuk memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun.

Dia memastikan dengan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian BUMN akan perbaiki secara bertahap tata kelola dana investasi tersebut.

"Dengan dukungan Kejaksaan Agung, Insya Allah kami akan perbaiki secara bertahap," kata dia.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah meningkatkan status penyelidikan terkait perkara tersebut.

Kejagung mencatat perkara itu bermula saat pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Namun, pelaksanaan pengelolaannya terindikasi adanya tindak korupsi atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Adapun modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan yaitu adanya fee makelar, harga tanah di-markup, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 Pelindo, Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.

Topik Menarik