Kerabat Menkominfo Diduga Terlibat Korupsi BTS, Penggerak Milenial: Kok Bisa?

Kerabat Menkominfo Diduga Terlibat Korupsi BTS, Penggerak Milenial: Kok Bisa?

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:57
share

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang diprakarsai BAKTI Kominfo terus bergulir. Baru-baru ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa Gregorius Aleks Plate, kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Ketua Bidang Kajian Strategis Penggerak Milenial Indonesia (PMI) Irham Mudzakir mendesak Kejaksaan Agung mempertanyakan kapan Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.

"Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Ini harus beres tuntas hingga ke akar. Kerabat Menkominfo juga sudah diperiksa. Kejagung harus secepatnya periksa Menkominfo juga. Kok bisa ada kerabat menteri diduga terlibat," ujar Irham, Sabtu (28/1/2023).

Irham menambakan kasus korupsi BTS ini adalah kasus memalukan dan membuat publik merasa tertampar. Program untuk daerah 3T (Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi yang kemudian malah dicederai dan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan.

"Kita merasa ditampar oleh fakta bahwa ada korupsi dibalik program percepatan akses internet untuk daerah 3T. Masih ada aja pejabat yang melakukan perampokan terencana dengan cara memanfaatkan program untuk masyarakat tertinggal. Intinya, kami sakit hati. Sudah cukuplah kasus korupsi bansos dulu membuat publik marah dan sakit hati," pungkas Irham.

Menurutnya, dampak dari kasus ini tidak main-main dan bisa berpengaruh secara sistemik. Program strategis pemerintah untuk mendorong daerah tertinggal agar dapat dengan cepat mengejar ketertinggalan informasi bisa terhambat, terutama institusi pendidikan di daerah yang seharusnya segera mendapatkan pemerataan fasilitas Internet agar proses pembelajaran menjadi semakin berkembang dan baik.

"Ingat lho, saat ini akses Internet di sekolah itu menjadi vital untuk akses materi-materi pembelajaran peserta didik. Kalau dikorupsi beg
ini, kapan beresnya itu program BTS. Masih banyak sekolah yang belum menikmati fasilitas Internet dengan baik," tegas Irham.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku pihak swasta.

Gregorius dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dilansir iNews, Sabtu (28/1/2023).

Disisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas bepergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.

Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen, ucap Haryoko.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.

Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.

Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. (NIA)

Topik Menarik