Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya

Buruh Perhatikan! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sebegini Jumlahnya

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 28 November 2022 - 20:02
share

GenPI.co Jabar - Pemprov akhirnya menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jabar 2023. Diputuskan, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Jabar tersebut tertuang Keputusan Gubernur (Kepgub) 561/kep.752-Kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023.

Pengumuman tersebut sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang menyebut UMP tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

"Memutuskan dan menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.000.670,17," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja dikutip dari Ayo Bandung, Senin (28/11).

Dia menyampaikan, kenaikan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

UMP yang baru tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2023.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah mengadakan pertemuan dengan dewan pengupahan setempat.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, hasil rapat memutuskan rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen.

Hitungan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.

"Kenaikan tertinggi sesuai permenaker untuk UMP, kami rekomendasikan Pak Gubernur sebesar 7,88 persen," ungkapnya.

Angka kenaikan tersebut diklaim merupakan yang terbaik dan sesuai dengan perhitungan berdasarkan dari pemerintah pusat.

"Pak Gubernur menginginkan yang terbaik tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya.

Meski serikat pekerja menilai angka rekomendasi tersebut belum ideal bila dikaitkan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyebut, harusnya kenaikan UMP Jabar mencapai 12 persen.

"Kalau dari rekomendasi serikat pekerja dari buruh dalam rapat dewan pengupahan provinsi itu, untuk UMP, itu 12 persen. Inflasi Jabar kan 6,12, pertumbuhan ekonomi Jabar 5,88. Ketika kita menjumlah maka itu sekitar 12 persen," kata Roy, Sabtu (26/11).

Pihaknya dengan tegas menyebut tidak setuju penggunaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 sebagai acuan penyesuaian UMK.

"Penyesuaian kenaikan upah minimum, dengan ada rumus perkalian alpa, maka itu jadi faktor pengurang, sehingga di permen itu maksimal 10 persen itu nampaknya tidak akan ada yang 10 persen. Karena ada pengalian PE dikali Alpa," katanya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik