Bos Tambang Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ke Menko Polhukam

Bos Tambang Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ke Menko Polhukam

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 24 November 2022 - 20:55
share

GenPI.co - Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di bawah pimpinan Helmut Hermawan dan kuasa hukum Rusdianto Matulatuwa, menemuiSesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Menko Polhukam Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kedatangannya ke Kantor Menko Polhukam terkait laporannya yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri pada Senin (21/11), terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan.

Mereka adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora,Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta.

Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan Kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

"Kedatangan kami ke Kantor Menko Polhukam karena Polri di bawah koordinasi Menko Polhukam. Saya sampaikan tentang kejadian melawan hukum di PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, dan diduga ada keberpihakan aparat hukum di sana," kata Helmut, Kamis (24/11).

Helmut menjelaskan bahwa telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan di kantor perusahaan ini di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur.

Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.

Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Mineralindo Investama (PT. AMI) dan PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.

Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM. Itu berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

Kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami, pinta Helmut.

Dalam pengaduan di Propam Polri disebutkan bahwa dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada PT AMI.

Keberpihakan itu terus berlanjut ketika pada hari Senin tanggal 07 November 2022. PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi.

Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM .

Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim di Subdit IV DittTipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Mereka datang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu.

Hal itu diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri, beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik