Otoritas Moneter Singapura Usulkan Larangan Kredit Cryptocurrency

Otoritas Moneter Singapura Usulkan Larangan Kredit Cryptocurrency

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:04
share

Setelah kebangkrutan dana lindung nilai kripto Singapura Three Arrows Capital, kini Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperkenalkan proposal yang berisi regulasi terkait dengan industri cryptocurrency .

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (27/10/2022), pada 26 Oktober lalu sebanyak dua makalah konsultasi telah diterbitkan oleh Bank Sentral Singapura dengan tujuan untuk mengurangi risiko bagi konsumen dari perdagangan kripto dan meningkatkan standar transaksi stablecoin.

Kedua makalah ini bersisi di dalamnya berisi terkait dengan proposal untuk mengatur operasi penyedia layanan token pembayaran digital (DPTSP) dengan mata uang kripto utama seperti Bitcoin (BTC), Ether (ETH), dan XRP. Sementara makalah lain terkait penerbit stablecoin di bawah UU Layanan Pembayaran.

MAS menyampaikan bahwa segala bentuk kredit atau leverage dalam perdagangan DPT akan mengakibatkan perbesaran kerugian yang berpotensi menyebabkan kerugian yang lebih besar daripada investasi pelanggan. Oleh karenanya MAS mengusulkan untuk melarang DPTSP untuk menyediakan fasilitas kredit apa pun kepada pelanggan ritel, baik dalam bentuk mata uang fiat maupun kripto.

Dalam hal ini, penyedia layanan kripto juga tidak boleh menerima setoran apa pun yang dilakukan menggunakan kartu kredit dengan imbalan layanan kripto. DPTSP juga harus memastikan bahwa aset pelanggan dipisahkan dari aset DPTSP sendiri dan disimpan untuk kepentingan pelanggan.

Di mana terkait ini MAS menyarankan bahwa DPTSP harus mempertimbangkan untuk mengadopsi tes konsumen untuk menilai pengetahuan pelanggan ritel terkait dengan risiko dalam aktivitas kripto.

Topik Menarik