Pemberian Dana Hibah ke Partai Politik Gak Sembarangan, Ada Aturannya

Pemberian Dana Hibah ke Partai Politik Gak Sembarangan, Ada Aturannya

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 7 Oktober 2022 - 16:42
share

Pemprov DKI Jakarta berencana memberikandana hibah kepada 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta.Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Nicholay Aprilindo menekankan pemberian dana hibahharus sesuai dengan Undang-undang.

"Kalau sudah sesuai maka tidak ada masalah karena itu sudah diatur dalam undang-undang, tetapi kalau tidak sesuai nah itu yang akan jadi masalah," ujar Nicholay Aprilindo melalui sambungan telfon kepada wartawan Indozone, Jumat (7/10/2022)

Peraturan dana hibah bagi Partai Politik (Parpol) diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Terkait pemberian dana hibah ada hubungannya dengan pencalonan anies sebagai Calon Presiden 2024 mendatang, Nicholay tidak mau berkata lebih lanjut.

"Jadi saya tidak mau melihat dulu dari pencalonan atau bukan tapi kita lihat dulu dasar hukumnya," sambung Nicholay

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan menyalurkan hibah berupa bantuan dana kepada partai politik tahun 2022 senilai Rp27,2 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Menurut Anies, pemberian dana hibah bagi Parpol sebagai solusi mengingat banyakan uang yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan aktivitas politk karena para pengurus partai harus mencari sumber-sumber dana.

"Saya sampaikan aktivitas di dalam partai politik itu ada yang namanya biaya nyata yang harus dikeluarkan kantor personalia aktivitas rutin itu telepon listrik air untuk operasional kantor saja itu tinggi," kata Aniesdi Balaikota, Jakarta, Kamis (5/10)

Daftar Parpol yang menerima dana hibah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Demokrat

5. Partai Amanat Nasional (PAN)

6. Partai solidaritas Indonesia (PSI)

7. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

8. Partai Golongan Karya (Golkar)

9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik