Kasus Penggelapan Dana Nasabah Kresna Life Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus Penggelapan Dana Nasabah Kresna Life Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 29 September 2022 - 07:56
share

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru kasus penggelapan dana nasabah asuransi PT Kresna Life. Para pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Pusaka Utama Persada berinisial MS dan Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari berinisial EH.

Sehingga dalam kasus ini telah ditetapkan 3 orang tersangka, ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Ramadhan menerangkan MS turut terlibat proses perjanjian investasi dengan PT Kresna Life. Selain itu, yang bersangkutan juga memberikan instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Adapun tersangka EH berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

Ramadhan melanjutkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (27/9/2022).

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus penggelapan asuransi nasabah dan TPPU.

Kasus ini berawal dari delapan laporan polisi yang masuk pada kurun waktu April sampai November 2020. Sementara pengusutan kasus dilakukan penyidik dengan laporan polisi nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim menghimpun fakta, selama kurun waktu 2014 sampai 2020 PT Kresna Sekuritas melakukan penipuan. Modusnya menawarkan produk investasi tanpa izin.

Para nasabah diiming-imingi keuntungan investasi berkisar 9 hingga 12 persen per tahun. Upaya menggaet dana nasabah gencar dilakukan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan dan Surabaya.

Parahnya, rekening efek para nasabah dimanfaatkan untuk keperluan transaksi tanpa izin nasabah. Para tersangka pun dituduh melakukan transaksi efek secara semu. Transaksi itu dilakukan dengan memanfaatkan dana 9 nasabah bersaldo jumbo.

Akibatnya, tujuh nasabah perorangan dan dua perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 337,4 miliar, kata Ramadhan.

Lebih jauh, Ramadhan memastikan, kepolisian masih menindaklanjuti laporan terkait penyelewengan sejenis oleh ketiga tersangka. Hal itu dilaksanakan mengingat bertambahnya laporan dari korban-korban lainnya.

Ada potensi untuk mengembangkan perkara pada pihak lainnya. Sementara, kita menuntaskan yang ini dulu, ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pelaku terancam hukuman paling berat penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Topik Menarik