Rawan Pencucian Uang, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto

Rawan Pencucian Uang, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 26 Agustus 2022 - 06:46
share

BUKAMATA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan (LJK) tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.

Larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Pasalnya aset kripto rawan jadi media tindak pidana pencucian uang, terlebih belum ada pengawasan yang ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, berdasarkan laporan Crypto Crime Report 2022, transaksi cryptocurrency pada 2021 tumbuh menjadi US$ 15,8 triliun, meningkat 567% dibandingkan 2020.

Namun, berkembangnya pemanfaatan aset mata uang digital ini belum diikuti dengan penerapan kerangka pengaturan dan pengawasan secara komprehensif dan konsisten, sehingga aset mata uang digital berpotensi dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi praktik pencucian uang.

Dalam laporan tersebut disebutkan, sepanjang 2021 pelaku kejahatan siber mencuci sebesar US$ 8,6 miliar pada aset berupa cryptocurrency, atau meningkat sebesar 30% dibandingkan 2020. Sehingga akumulasi pencucian uang melalui cryptocurrency mencapai US$ 33 miliar sejak 2017, ungkap Ogi dalam webinar Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital, Kamis (25/8/2022).

Dengan mempertimbangkan potensi risiko dari aset digital tersebut, OJK melarang semua lembaga jasa keuangan memfasilitasi aset kripto. Dengan kebijakan tersebut, semua bank, asuransi hingga multifinance yang berada dalam pengawasan OJK tidak diperkenankan menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Ogi menambahkan, perkembangan inovasi teknologi informasi di sektor jasa keuangan juga mendorong pertumbuhan frekuensi dan nilai transaksi keuangan melalui platform digital, sehingga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha jasa keuangan yang menerapkan program antipencucian uang secara efektif.

Tranformasi proses bisnis di internal pelaku usaha jasa keuangan dalam mengoptimalkan kemajuan teknologi digital dan informasi hendaknya berjalan secara komprehensif, sehingga turut mempertimbangkan kepentingan untuk mengendalikan risiko tindak pidana pencucian uang secara efektif,tukas Ogi.

Topik Menarik