Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 28 Juni 2022 - 11:30
share

PONTIANAK, iNews.id - Lantamal XII Pontianak dan Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dari Malaysia. Miras ilegal itu senilai Rp8,8 miliar.

Ribuan botol miras tersebut diangkut tiga truk dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.

Ketiga truk tersebut bongkar muat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Landak, pada 26 Juni 2022. Saat itulah dilakukan penindakan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai memergoki.

Dimuat di kontainer untuk dibawa ke Pontianak dan dugaan kita selanjutnya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut, kata Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam keterangan pers di Pontianak, Senin (27/6/2022).


Menurut Heri, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang merupakan sopir truk inisial PS, DP, dan AK.

Dari pemeriksaan ditemukan miras berbagai merek seperti Macallan, El Jimador, Dona Sol Vineyards, Herradura, Douglass, dan Kilchoman dengan taksiran harga mencapai Rp8,8 miliar

Sementara Bea Cuka Kalbar yang memeriksa muatan itu memastikan miras tidak dilengkapi pita cukai. Ribuan botol miras dan tiga truk tersebut kini telah diamankan.

Pada dasarnya minuman ini tanpa pita cukai, kata Kabid P2 Ditjen Bea Cukai Kalbar, Setiawan.

Topik Menarik