Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Skema Iuran PNS hingga Pegawai Swasta

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Skema Iuran PNS hingga Pegawai Swasta

Ekonomi | BuddyKu | Selasa, 21 Juni 2022 - 05:38
share

JAKARTA - BPJS Kesehatan berencana menghapus skema iuran kelas 1,2 dan 3. Nantinya iuran BPJS Kesehatan menggunakan skema terbaru yang disesuaikan dengan gaji peserta.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Pasalnya, kebijakan ini masih dimatangkan.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.

Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan

Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan, bahwa tidak akan ada lagi masyarakat yang memiliki ruang rawat inap sesuai kelas BPJS Kesehatan yang dimilikinya.

Semua akan dijadikan satu kelas dengan standar yang sama. Kemudian dia menambahkan, nantinya semua kamar inap di rumah sakit untuk peserta JKN akan disamaratakan fasilitasnya sesuai kriteria yang sudah disusun tersebut.

Menurut Iene, setidaknya Kelompok Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menerapkan beberapa standar yang harus di penuhi rumah sakit untuk menyediakan ruang rawat inap peserta JKN.

"Jadi kita tidak melihat apakah kelas 1,2,3, yang kita pegang itu kriteria, jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti Ventilasi, kemudian jarak antara tempat tidur, kemudian pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," ujarnya dalam Market Review IDX Channel.

Topik Menarik