Peringatan! PNS Dilarang Terima BLT UMKM

Peringatan! PNS Dilarang Terima BLT UMKM

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 4 Juni 2022 - 09:50
share

JAKARTA - BLT UMKM dipastikan cair lagi tahun ini bagi para pelaku UMKM. Pencairan BLT UMKM akan lebih ketat tahun ini agar tidak salah sasaran seperti ke PNS, TNI hingga Polri

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama, ungkap dia dikutip Sabtu (4/6/2022).

Program BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Topik Menarik