
Dokumen Bocor, Pemerintah Korea Selatan Berencana Perkenalkan RUU Kripto di 2024
Administrasi Presiden Korea Selatan yang baru terpilih, Yoon Suk-yeol, tidak membuang waktu dalam upayanya untuk mempertahankan perawakan negara itu sebagai pusat inovasi, karena Korea Selatan berharap untuk meluncurkan undang-undang kripto yang komprehensif pada tahun 2023 dan melembagakan sektor ini pada tahun 2024.
Pada hari Rabu lalu, (11/5/2022) surat kabar Korea Selatan Kukmin, mengutip dokumen pemerintah yang bocor, melaporkan bahwa pemerintah ingin memperkenalkan Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) pada tahun depan dan untuk menindaklanjutinya dengan lebih banyak undang-undang pada tahun 2024. RUU ini merupakan bagian dari 110 tujuan kebijakan yang diperkenalkan presiden baru awal tahun ini.
RUU ini akan disusun sesuai dengan norma-norma internasional dan akan bergantung pada pengalaman ekonomi terbesar di dunia, karena Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) setempat akan bekerja sama dengan Bank for International Settlements (BIS) yang berbasis di Basel dan regulator Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Meskipun tidak ada banyak detail, apa yang diketahui terlihat cukup optimis untuk industri. Pemerintah berencana untuk memperluas infrastruktur yang ada untuk transaksi kripto-fiat, memungkinkan lebih banyak bank untuk membuat platform mereka sendiri untuk pertukaran fiat-kripto.
Baca Juga :
Pemerintah Korea Selatan Sita Kripto Senilai Rp678 Miliar dari Warganya
Saat ini, hanya ada empat bank di negara tersebut yang memiliki kapasitas ini. Selain itu, pihak berwenang Korea Selatan berharap untuk melembagakan token nonfungible (NFT) dan memperkenalkan kerangka regulator untuk penawaran koin awal (ICO).
Penerbitan mata uang digital bank sentral (CBDC) juga ada di atas meja. Bank Korea menyelesaikan tahap pertama pengujian tiruannya pada Januari 2022. Administrasi Presiden Yoon sudah mengkonfirmasi validitas dokumen yang bocor, mencatat, meskipun, bahwa draft ini mungkin bukan yang terakhir.
Pada 3 Mei, Yoon Suk-yeol mengumumkan bahwa dia akan mendorong untuk menunda perpajakan atas keuntungan investasi kripto sampai Undang-Undang Dasar Aset Digital diberlakukan, yang berarti setidaknya hingga 2024. Di bawah aturan perpajakan kripto baru, pemerintah akan memungut pajak 20% atas keuntungan kripto di atas 2.100 dolar per tahun.
Beberapa jam setelah media Korea melaporkan kebocoran tersebut, Yoon Suk-yeol bertemu dengan Presiden Republik Afrika Tengah, Faustin-Archange Touadra untuk membahas kerja sama antara kedua negara. Pada bulan April, Touadra menandatangani undang-undang yang memperkenalkan kerangka hukum untuk aset digital serta membuat alat pembayaran legal Bitcoin (BTC).
Baca Juga :
Aset Kripto Asal Indonesia Tadpole Finance Listing di Korea Selatan
Topik Menarik

Kembali Masuk Islam, Nania Yusuf Dapat D...
ekonomi | Indozone Minggu, 22 Mei 2022 - 09:29

Breaking News! Pelantikan Komisioner OJK...
ekonomi | infobanknews.com Minggu, 22 Mei 2022 - 12:02

Sulit Betul Jadi Anies Baswedan, Jabatan...
ekonomi | wartaekonomi Senin, 23 Mei 2022 - 04:31

Catat! Kemendagri Terbitkan Peraturan Ba...
ekonomi | Celebrities Minggu, 22 Mei 2022 - 22:58

Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun den...
ekonomi | Celebrities Minggu, 22 Mei 2022 - 19:18

Berduka Menaker Fahmi Idris Miliki Perha...
ekonomi | RM ID Minggu, 22 Mei 2022 - 21:10

Cabor Basket Raih Emas Pertama di SEA Ga...
ekonomi | Celebrities Minggu, 22 Mei 2022 - 19:18
