Jaminan Mendag: Distribusi Minyak Goreng Curah Merata di Seluruh Indonesia

Jaminan Mendag: Distribusi Minyak Goreng Curah Merata di Seluruh Indonesia

Ekonomi | sindonews | Selasa, 22 Februari 2022 - 09:21
share

JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menjamin pendistribusian minyak goreng curah akan merata di seluruh wilayah Indonesia lewat operasi pasar. Pasalnya, Mendag sudah menginstruksikan pihak-pihak terkait termasuk para distributor untuk segera mendatangi wilayah-wilayah Indonesia agar penyebaran minyak goreng curah bisa lebih cepat dan merata.

Seperti, Senin (21/2) kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Disperindag Kota Bandung, serta Wilmar Group menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter yang disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia," ujar Mendag Lutfi dalam pernyataan resminya, Selasa (22/2/2022).

Dalam operasi pasar ini, sebanyak 23.000 liter minyak goreng curah dijual seharga Rp10.500/liter kepada pedagang yang kemudian akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp11.500/liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Mendag mengatakan, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan ini akan terus dilakukan Pemerintah secara serempak di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022.

"Ini guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau," ucapnya.

Mendag menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan. "Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Mendag.

Topik Menarik