Syarat Baru ke Mal, Anak-Anak Dilarang Masuk?

Syarat Baru ke Mal, Anak-Anak Dilarang Masuk?

Ekonomi | okezone | Selasa, 25 Januari 2022 - 08:37
share

JAKARTA - Jakarta terapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level dua dan mengeluarkan aturan batu untuk pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan yang dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Topik Menarik