Pengusaha Tanggapi Aturan Baru, Masuk Mal Wajib Vaksinasi Dosis Kedua

Pengusaha Tanggapi Aturan Baru, Masuk Mal Wajib Vaksinasi Dosis Kedua

Ekonomi | jawapos | Senin, 17 Januari 2022 - 19:50
share

JawaPos.com Pemerintah akan memperketat aturan mobilitas masyarakat di tempat umum. Hal itu demi mencegah terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja merespons, pihaknya belum memberlakukan hal tersebut. Sejak awal Agustus 2021 hingga saat ini, pusat perbelanjaan memberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Yang diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan adalah hanya yang sudah divaksinasi kecuali untuk kondisi tertentu yang terkait dengan kesehatan. Adapun perihal wajib vaksinasi kedua sampai dengan saat ini kami masih menunggu ketentuan ataupun peraturan resminya, kata Alphonzus kepada JawaPos.com, Senin (17/1).

Sebelumnya, pemerintah sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron seperti pada saat Delta merebak beberapa waktu lalu. Luhut mengaku, cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus seperti pengalaman masa lalu dimana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari.

Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu. Dari data tersebut kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri, ucapnya.

Luhut memaparkan, pemerintah saat ini menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung terjadinya keparahan yang lebih dalam akibat varian Omicron. Pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum mencapai 70 persen. Luhut meminta khusus kepada seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan Wilayah di daerah-daerah yang dosis dua umum dan Lansia masih di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron.

Perlu saya tegaskan sekali lagi, bahwa pemerintah memastikan sistem kesehatan Indonesia hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun, langkah-langkah preventif yang berasal dari kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan merupakan kunci utama menekan laju penyebaran kasus ini, pungkasnya.

Topik Menarik