Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun, Kenapa?

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun, Kenapa?

Ekonomi | okezone | Senin, 3 Januari 2022 - 15:15
share

JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek digugat ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya Gojek, gugatan ini juga dilayangkan ke Nadiem Makarim selaku pendiri Gojek. Lalu kenapa Gojek dan Nadiem digugat?

Gojek dan Nadiem digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Nadiem dan Gojek masing-masing digugat Rp10 miliar dan Rp24 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2022) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

"Menghukum Tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Tergugat II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (Rp10 miliar)," tulis petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip Senin (3/1/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/12021) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Namun diketahui dari berbagai sumber, dia merupakan pria asal Betawi. Hasan pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

Topik Menarik