Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Lapor ke Kepolisian

Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Lapor ke Kepolisian

Berita Utama | BuddyKu | Rabu, 27 September 2023 - 15:19
share

Mereka didampingi tujuh organisasi dari KPAI, YLBHI, Tim Advokasi Kanjuruhan, dan KontraS.

Keluarga korban mengenakan pakaian hitam dan membawa poster wajah-wajah korban saat mereka tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah berkumpul, mereka memasuki Gedung Bareskrim untuk membuat laporan, meskipun ada sedikit perdebatan dengan pihak kepolisian terkait jumlah orang yang boleh masuk. Akhirnya, empat orang dari keluarga korban dan tujuh pendamping diperbolehkan masuk sekitar pukul 12.02 WIB.

Kami datang ke sini bukan berharap anak kami kembali. Tapi kami datang ke sini untuk menuntut keadilan, agar yang bersalah di Kanjuruhan dapat diusut dengan benar," kata salah seorang keluarga korban Rabu (27/9/2023).

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini belum adil, dan mereka melaporkan berdasarkan Pasal 251, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, serta kasus penganiayaan perempuan dan anak.

"Kami juga melapor soal penganiayaan perempuan dan anak. Pokoknya kami melaporkan pasal yang bisa memberi keadilan bagi keluarga korban," terang dia.

Imam juga mengungkapkan bahwa 44 anak di bawah umur tewas dalam tragedi ini, tetapi hal tersebut belum dipertimbangkan dalam persidangan.

Dia juga menyebut beberapa nama yang terlibat, seperti Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan beberapa operator Brimob yang menembakkan gas air mata, yang hingga saat ini belum dihadirkan dalam proses hukum

Topik Menarik