Pencuri Motor di Masjid An Nur Kulonprogo Ditangkap, Pelaku: Saya Hanya Menukar

Pencuri Motor di Masjid An Nur Kulonprogo Ditangkap, Pelaku: Saya Hanya Menukar

Nasional | BuddyKu | Senin, 25 September 2023 - 16:03
share

KULONPROGO, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Kokap, Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di Masjid Jami An Nur di Hargotirto, Kokap. Pelaku Mo (41) warga Sidomulyo, Pengasih, Kulonprogo.

Tersangka kami tangkap di wilayah Kabupaten Purworejo, kata Kapolsek Kokap AKP Toha, Senin (25/9/2023).

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (10/9/20230. Saat itu korban MO warga Tirto, Kokap bermaksud melaksanakan Sholat Magrib berjamaah di masjid. Korban memarkir motornya Honda Vario 150 dengan Nopol AB 4668 QC di parkiran masjid. Selanjutnya melaksanakan ibadah sholat.

Selesai sholat korban bermaksud pulang ke rumahnya. Namun motornya sudah tidak ada dan hanya tersisa sepeda motor Honda Vario 110 dengan Nopol AB 2236 CP. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan.

Berbekal motor vario yang tertinggal polisi berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Polisi kemudian memburu pelaku di wilayah Magelang, dan Purworejo.

Jadi pelaku ini mencuri motor korban dan meninggalkan motor miliknya, katanya.

Sementara itu pelaku menepis tudingan mencuri motor. Dia bersikukuh hanya menukar motor milik orang lain yang tidak dia kenal. Motor tersebut akan dipakai sendiri untuk berjualan cangkul secara keliling.

Saya tukar motor itu untuk jualan cangkul, katanya.

Menurut pelaku saat itu dia ke masjid untuk cuci tangan dan muka. Namun di parkiran terdapat motor korban dengan kunci masih menancap. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur motor korban dan meninggalkan motor miliknya.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaana secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Topik Menarik