Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor

Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 13:39
share

LUBUKLINGGAU Melky (35) residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak jera mendekam di balik jeruji besi. Dia kini kembali ditangkap polisi lantaran aksinya mencuri kendaraan bermotor ( curanmor ). Uang hasil curiaanya dia gunakan untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.

Aksi yang menyebabkan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, milik korban Arinda (39), seorang honorer.

Kejadian pencuriam itu baru diketahui Selasa, (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV warna biru miliknya di halaman depan rumahnya.

"Saat Korban keluar rumah, ia baru menyadari bahwa sepeda motor Yahama Mio BG 3485 HV miliknya telah dicuri oleh OTD ( Orang Tidak Dikenal)," katanya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000. Dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Kemudian tim Macan Satreskrim Lubuklinggau yang menerima laporan, langsung cek tempat kejadian perkara (TKP). Lalu memeriksa saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan di TKP.

Dari hasil rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian tersebut teridentifikasi adalah Melky yang merupakan resedivis kasus KDRT tahun 2021. Setelah mengantongi identitas tersangka, selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap tersanga Melky. Namun belum mendapatkan hasil.

Dan baru hari Selasa, (6/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan bahwa pelaku Melky sedang berada di salah satu rumah saudaranya.

Diketahui bahwa tersangka Melky merupakan resedivis kasus KDRT tahun 2021. Dan mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. Selain itu mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yahama Mio Warna Biru BG 3485 HV milik korban.

Sepeda motor tersebut telah digadaikan di daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp500.000. "Uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar fotocopy BPKB notor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV, 1 lembar fotocopy STNK motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV dan 1 lembar baju milik tersangka.

(don)

Topik Menarik