Petugas Keamanan Proyek Curi Baut hingga Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Petugas Keamanan Proyek Curi Baut hingga Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 12:28
share

Polres Karawang meringkus komplotan pencuri baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Kamis (1/6/2023). Aksi pencurian dilakukan di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

Kronologi penangkapan: Wakil Kepala Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengungkap terdapat enam orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan proyek KCJB. Mereka adalah KM (27), warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang, yang merupakan petugas keamanan proyek; SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38).

Kasus terungkap ketika petugas patroli di lokasi kejadian mendapati kabel tembaga catenary overhead dan baut yang terpasang untuk KCJB telah hilang. Setelah menerima laporan, Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak dan mendeteksi ciri-ciri pelaku pencurian.

Mulanya, Polres Karawang menangkap empat pelaku di lokasi pencurian proyek KCJB atau sekitar wilayah Kecamatan Ciampel. Yaitu, KM, SF, DW, dan EN yang melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polres Karawang segera memburu dua pelaku lainnya. Polres Karawang menangkap kedua pelaku di Kecamatan Telukjambe Barat dan Kecamatan Telukjambe Timur, yaitu MW dan AA yang berperan sebagai penadah.

Terdapat pelaku yang merupakan Security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB dari grup WA SECURITY DK 42-58, serta informasi dari security yang berjaga di DK 50. Kemudian setelah mendapatkan informasi dan situasi sedemikian rupa pelaku langsung merencanakan pencurian, tutur Prasetyo dalam konferensi press release yang disiarkan akun Instagram @polres_karawang, Selasa (6/6/2023).

Barang bukti: Polres Karawang menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Di antaranya, dua gergaji besi, satu gergaji biasa, empat rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat, dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).

Aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut. Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik untuk memuluskan aksinya dan rekan-rekannya.

Jerat pidana: Atas perbuatannya, KM, SF, DW, dan EN diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan MW dan AA pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Topik Menarik