Aksi Saling Lapor Dua Mantan Menteri Buntut Sengketa Kepemilikan Rumah di Kemang Jakarta Selatan
JAKARTA, iNewsBogor.id – Sengketa kepemilikan rumah antara dua mantan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dengan mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman, terus menggelinding berujung saling lapor.
Sebagaimana diberitakan iNewsBogor.id, sebelumnya, Hayono Isman lewat Kuasa Hukumnya melaporkan Djan Faridz ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kini giliran Djan Faridz melaporkan Hayono Isman terkait dugaan menempati rumah tanpa hak hukum yang sah, rumah di kawasan Kemang yang kini jadi objek sengketa.
“Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan,” kata Robby Budiansyah, kuasa dari Djan Faridz pada media, Kamis (15/5/2025).
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Mei 2025. Robby datang didampingi pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners. Adapun yang menjadi objek laporan, terkait rumah berlokasi di Jalan Kemang Timur VI No. 12A, Jakarta Selatan.
Menurut dokumen resmi, rumah tersebut telah sah menjadi milik Djan Faridz setelah ia memenangkannya melalui lelang di KPKNL Jakarta V. Transaksi itu tercatat dalam kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025, dan sertifikat kepemilikan pun telah dibaliknamakan atas nama Djan Faridz.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media di lokasi rumah, kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, bersikeras kliennya telah membeli rumah itu dari seseorang bernama Hasan Ahmad, meski belum lunas.
“On proses. Ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ada kwitansi cicilan. Tapi saya belum bisa tunjukkan sekarang. Nanti saja di pengadilan,” tegas Victor.
Namun hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik yang bisa membuktikan klaim tersebut.
Perkembangan saat ini di lokasi rumah yang menjadi objek sengketa, sejumlah barang milik Hayono Isman terlihat sudah mulai diangkut paksa keluar. Seorang satpam bernama Purwanto membenarkan hal itu. Menurutnya, aktivitas pindahan sudah berlangsung selama seminggu. “Sudah angkut-angkut barang. Puluhan truk bolak-balik ke sini angkutin dari rumah itu,” ucap Purwanto pada wartawan.
Sementara itu, terkait kronologi sengketa, sumber dari pihak Djan Faridz menjelaskan bahwa Hayono mulai menempati rumah itu sejak tahun 2016 dengan seizin pemilik lama, Hasan Ahmad. Saat itu, rumah sedang dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono berjanji akan membeli rumah tersebut secara bertahap, namun hingga mendekati 10 tahun kemudian, kesepakatan itu tak kunjung tuntas hingga akhirnya Hasan Ahmad pun merelakan rumah tersebut dilelang oleh KPKNL karena dijadikan jaminan pinjaman di koperasi.
Terkait potensi jerat hukum, jika terbukti menempati rumah tanpa hak, Hayono Isman bakal terkena Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.