Usai Ditetapkan Presiden, Prabowo ke Anies: Saya Tahu Senyuman Anda Berat

Usai Ditetapkan Presiden, Prabowo ke Anies: Saya Tahu Senyuman Anda Berat

Terkini | bogor.inews.id | Rabu, 24 April 2024 - 16:50
share

JAKARTA, iNewsBogor.id - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengungkapkan pemahamannya terhadap ekspresi senyuman pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) saat acara penetapan capres-cawapres pemilihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI.

"Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah ada di posisi Anda. Saya tahu senyuman Anda berat sekali itu, tetapi ini yang dituntut oleh rakyat kita," tutur Prabowo di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat Rabu (24/4/2024).

Prabowo menekankan bahwa kontestasi yang adem tidak akan memberikan pilihan yang tajam dan keras kepada rakyat.

"Rakyat minta pilihan, rakyat minta perbandingan, dan saya terima kasih kepada Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kita berjuang. Saya yakin dorongannya Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud sama dengan dorongannya saya, kita ingin yang terbaik untuk rakyat Indonesia," tambahnya. .

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa kontestasi Pemilu 2024 sudah berakhir.

“Jadi, saya ingin menyampaikan bahwa pertandingan telah selesai. Pertandingan yang sangat penting, kontestasi yang sangat penting karena ini yang diminta rakyat, rakyat membutuhkan pilihan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pasangan terpilih pada Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan KPU RI mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Topik Menarik