9 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo yang Seret Listyo Sigit, Nomor Pejabat hingga Pengusaha Jadi Target

9 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo yang Seret Listyo Sigit, Nomor Pejabat hingga Pengusaha Jadi Target

Berita Utama | sindonews | Rabu, 4 November 2026 - 13:33
share

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang juga menyeret dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Bareskrim Polri mengungkap, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan sistem penyadapan milik kepolisian yang diduga tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri dan sejumlah pejabat pemerintah hingga Rabu (4/11/2026), berikut sembilan fakta penting kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang menyeret Listyo Sigit.

1. Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

Fakta pertama yang menjadi sorotan adalah ditetapkannya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Listyo tidak sendiri. Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

2. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak Januari 2025

Fakta kedua adalah dugaan penyadapan yang berlangsung dalam waktu cukup panjang. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, praktik tersebut diduga telah dimulai sejak Januari 2025.

Artinya, dugaan penyadapan dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Menurut keterangan Kabareskrim, sepanjang periode 2025 hingga 2026 terdapat sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

3. Bukan Hanya Presiden, Pejabat hingga Pengusaha Diduga Disadap

Sasaran dugaan penyadapan ternyata tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Bareskrim mengungkap sejumlah kelompok yang diduga menjadi target, antara lain:

- Presiden Republik Indonesia.- Pejabat negara.- Tokoh politik.- Kalangan media.- Tokoh organisasi masyarakat.- Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).- Kalangan pengusaha.

Temuan ini memperlihatkan bahwa dugaan penyadapan memiliki cakupan sasaran lintas sektor. Namun, penyidik belum mengungkap identitas seluruh orang yang nomor teleponnya diduga disadap.

4. Menggunakan Sistem LIMS Milik Polri

Fakta berikutnya berkaitan dengan teknologi yang diduga digunakan dalam praktik penyadapan. Bareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan intersepsi atau penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Bareskrim menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

5. File Hasil Sadapan Diduga Diperintahkan untuk Dihapus

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa sekitar Oktober 2026 terdapat dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

6. Terungkap dari Laporan Petugas pada 30 Oktober 2026

Kasus ini mulai ditangani Bareskrim setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

7. Sebelas Ponsel, Satu iPad, dan Empat Flashdisk Disita

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri atas:

- 11 unit telepon genggam.- 1 unit iPad.- 4 buah flashdisk.

Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan informasi elektronik.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

8. Tiga Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, terdapat Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta ketentuan dalam UU ITE terkait perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik. Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

9. Mensesneg Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memandang tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri, sudah mengarah ke perbuatan makar. Tak hanya itu, Istana juga menilai tindakan Listyo Sigit Cs tersebut sudah mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Prasetyo mengungkap hal yang mendasari Istana menilai Listyo Cs sebagai tindakan makar. Menurutnya, mereka secara sengaja telah melakukan penyadapan, penghilangan badang bukti secara ilegal. Padahal, penyadapan sendiri telah diatur secara ketat di dalam peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Pemerintah juga menyatakan akan mengevaluasi prosedur penggunaan perangkat penyadapan di sejumlah lembaga negara agar tidak disalahgunakan.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan penting, terutama mengenai alasan nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik diduga menjadi sasaran penyadapan, serta bagaimana hasil penyadapan tersebut digunakan.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya masih merupakan bagian dari proses hukum. Ketiganya tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik Menarik