Kasus Bea Cukai, KPK Umumkan Dedi Congor sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru terkait pengembangan dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka yang bersangkutan sejak September 2026.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara di Bea Cukai. Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
KPK telah menahan Gatot Heroe pada 26 Agustus 2026. "Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," ujarnya. Budi menyatakan, penyidikan perkara tersebut terus berprogres. Ia pun mengimbau agar para tersangka, saksi, maupun pihak terkait lainnya kooperatif. Termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif," pungkasnya.









