Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI
Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menghormati proses hukum terhadap penetapan tersangka perwira menengah aktif tersebut. ”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi BGN, Ditahan di Pomdam Jaya
TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan anggota TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. Kini, perwira menengah TNI itu telah ditahan di Pomdam Jaya.“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Rabu (30/9/2026).
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi MBG mencapai Rp10 triliun.










