Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD

Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD

Berita Utama | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:31
share

JAKARTA - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025. 

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp18,79 miliar. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan kenaikan tunjangan saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada peningkatan pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022.

“Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu tunjangan perumahan per bulan sebesar Rp30 juta bagi Ketua, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD,” ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

 

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD.

Menurut Nur, penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung, yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), disebut telah dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang ditentukan Syaefudin.

 

Dalam proses berikutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IH diperintahkan untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan kemudian ditunjuk untuk melakukan evaluasi. Namun, penyidik menduga terdapat perubahan dalam proses penetapan besaran tunjangan setelah penilaian dilakukan oleh KJPP.

Nur menjelaskan, Sekretaris DPRD yang menjadi tersangka berinisial AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Syaefudin selaku pimpinan DPRD. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal, menurut Kejati Jawa Barat, pajak tersebut semestinya menjadi tanggungan masing-masing penerima tunjangan, bukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” kata Nur.

 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Syaefudin, IH, dan AF sebagai tersangka.Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Syaefudin dan IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Menurut Nur, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik