Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya

Berita Utama | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:02
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules membeberkan alasan mengembalikan uang Rp800 juta yang diterima dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ingin KPK menelusuri asal-usul uang tersebut setelah mengetahui pengacara yang menyerahkannya mengklaim telah berdamai dengannya dalam sengketa lahan.

Hercules diketahui mendampingi ahli waris yang bersengketa lahan dengan Summarecon. Sebelumnya, dia menyebut uang Rp800 juta yang diterimanya dari pengacara Summarecon merupakan uang persahabatan atau jasa atas upaya mediasi sengketa tersebut.

Namun, Hercules mengaku tidak pernah menyepakati perdamaian seperti yang diklaim pengacara tersebut. Dia bahkan terkejut ketika mengetahui pengacara itu disebut meminta pencabutan pemblokiran lahan dengan alasan sengketa telah didamaikan.

“Dia sudah gembar-gembor di luar itu bahwa dia sudah bikin perdamaian dengan saya. Sudah bikin perdamaian dan dia menekan pengacara suruh cabut,” ucap Hercules dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).

Dia mempertanyakan klaim perdamaian tersebut karena, menurutnya, kesepakatan semestinya melibatkan ahli waris dan tim hukum serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Saya kaget. Saya bilang, damai di mana? Dan damainya damai yang bagaimana?’” katanya.

Hercules juga mengatakan uang Rp800 juta tersebut tidak digunakannya. Setelah menerima uang itu, dia menyebut langsung menyimpannya di kantor sebelum berangkat ke Timor Timur pada malam harinya.

Dia mengaku baru membahas pengembalian uang tersebut bersama tim pengacaranya setelah mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait urusan pertanahan. Dalam rapat internal itu, mereka mempertimbangkan apakah uang tersebut dikembalikan kepada pengacara yang menyerahkannya atau diserahkan langsung kepada KPK.

Hercules mengatakan, dirinya dan tim akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar asal-usulnya dapat ditelusuri.

“Kita serahkan ini untuk supaya biar KPK usut-usutin uang ini. KPK biar cari tahu uang ini sebenarnya uang dari siapa?” ujar Hercules.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Topik Menarik