Komdigi: XL Smart Terbanyak Paket Rollover, Indosat dan Telkomsel Masih Dominan Notifikasi
IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan laporan evaluasi pertama terkait kepatuhan operator seluler dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan per 28 September 2026.
Hasil evaluasi menunjukkan variasi tingkat kepatuhan yang cukup signifikan di antara tiga operator besar nasional, yaitu XL Smart, Indosat, dan Telkomsel.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran guna menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Surat itu meminta para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
“Kami juga mewajibkan operator untuk menyampaikan laporan kepada Komdigi mengenai progres implementasinya. Batas waktu penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026 yang kemudian dilaporkan kembali setiap 1 bulan sekali,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (3/10/2026).
Ia memaparkan bahwa berdasarkan hasil laporan, evaluasi, dan rapat klarifikasi bersama tiga operator seluler tersebut, Komdigi menemukan bahwa ketiganya telah menerapkan paket rollover, tetapi terdapat juga beberapa paket yang tidak menggunakan sistem rollover atau sisa paket utama tidak hangus meski masa pakai telah berakhir dan bisa digunakan pada periode berikutnya.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan-peringatan kepada pelanggan,” ucap dia.
Untuk Operator XL Smart, tercatat 92 dari 101 paketnya sudah mengadopsi mekanisme roll over, yang terdiri dari 74 paket terdahulu dan 18 paket baru pascaputusan MK.
Fitur akumulasi kuota ini bahkan telah mencakup seluruh opsi paket pada produk XL dan AXIS, dengan masing-masing sebanyak 38 paket. Meski demikian, masih tersisa sembilan paket XL Smart yang belum menerapkan roll over.
“Namun, masih ada sembilan paket yang menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi. Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanat putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” tutur Denny.
Ia pun meminta kepada operator terkait agar segera memberlakukan mekanisme khusus guna mengikuti Putusan MK dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang dimiliki pelanggan.
Berdasarkan putusan MK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
“Kami juga meminta agar sembilan paket yang masih non-rollover ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanat Putusan MK,” tegas dia.
Sementara itu untuk Indosat, Komdigi mencatat sebanyak 94 paket layanan internet telah dilaporkan memiliki mekanisme perlindungan sisa kuota. Namun, dari hasil evaluasi Komdigi, baru 23 paket yang secara resmi menerapkan sistem roll over.
Sementara 71 paket lainnya dinilai belum memenuhi amanat Putusan MK karena bentuk perlindungannya sejauh ini masih sebatas pemberian notifikasi peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa aktif paket berakhir.
Denny meminta agar 71 paket lainnya segera mematuhi putusan MK dan tidak menggunakan sistem notifikasi sebagai perlindungan hak sisa kuota pelanggan. Menurutnya, notifikasi bukanlah bentuk perlindungan melainkan hanya pengingat bahwa masa pakai kuota akan berakhir.
“Sekali lagi, notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” beber Denny.
Di sisi lain, untuk Telkomsel, Komdigi mencatat baru 19 dari total 95 paket yang dilaporkan telah mengadopsi mekanisme roll over. Sebanyak 76 paket sisanya dinilai belum memenuhi amanat Putusan MK karena bentuk perlindungannya masih sebatas pengiriman notifikasi intensif terkait masa berlaku kuota.
Kendati Telkomsel telah menambah varian paket roll over, Komdigi juga mendapati adanya penundaan peluncuran sejumlah paket akibat kendala teknis yang bergeser dari batas akhir 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026, serta mendesak agar proses tersebut segera dituntaskan.
Lebih lanjut, Denny menekankan bahwa Putusan MK merupakan langkah agar operator bisa memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan pengguna namun masa pakainya telah habis. Sehingga Perlindungan tidak hanya sekedar preventif namun juga substantif.
“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ungkap dia.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa tidak semua paket harus menggunakan sistem rollover guna mengikuti Putusan MK dalam melindungi hak sisa kuota yang dimiliki oleh konsumen.
“Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” pungkas Evan.
Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan baru ini di lapangan. Selain itu, Komdigi juga bakal mengawal implementasi yang dilakukan oleh setiap operator seluler serta meminta mereka segera melakukan penyesuaian pada mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan agar sepenuhnya sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
(Nadya Kurnia)







