Komdigi Bongkar Daftar Paket Internet yang Belum Rollover, Bikin Kaget Operator Ini Terbanyak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap daftar paket internet dari sejumlah operator seluler yang belum menerapkan mekanisme rollover untuk melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir.
Berdasarkan laporan pertama yang diterima Komdigi per 28 September 2026, Telkomsel menjadi operator dengan jumlah paket yang belum menggunakan mekanisme rollover terbanyak dibandingkan XL Smart dan Indosat.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, laporan tersebut disampaikan operator seluler sebagai bagian dari penyesuaian layanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Dari total 95 paket yang dilaporkan Telkomsel, sebanyak 76 paket belum menggunakan mekanisme rollover. Sementara itu, baru 19 paket yang sudah menerapkan rollover.
Pada paket yang belum rollover, Telkomsel masih menggunakan notifikasi intensif terkait masa berlaku paket dan sisa kuota pelanggan.
Kemudian, Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 71 paket di antaranya belum rollover, sedangkan 23 paket sudah menggunakan mekanisme tersebut.
Untuk paket yang belum rollover, Indosat masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Sementara itu, XL Smart melaporkan 101 paket kepada Komdigi. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menerapkan rollover dan sembilan paket lainnya belum rollover.
Sembilan paket tersebut masih menggunakan mekanisme penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Meski demikian, Evan menegaskan bahwa Putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover. Operator dapat memilih bentuk perlindungan lain selama sisa kuota pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan.
Bentuk perlindungan tersebut antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
"Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan.
Komdigi Nilai Notifikasi Belum Cukup
Komdigi menemukan masih ada paket yang perlindungannya sebatas memberikan notifikasi kepada pelanggan. Pemerintah menilai mekanisme tersebut belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota.
"Jadi, hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud," ujarnya.
Komdigi juga mencatat adanya kendala teknis yang membuat peluncuran sejumlah paket rollover bergeser dari jadwal semula 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Selanjutnya, Komdigi akan melakukan evaluasi terhadap laporan operator seluler secara rutin setiap bulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan layanan paket internet sesuai dengan Putusan MK dan hak pelanggan atas sisa kuota tetap terlindungi.
Selain mekanisme perlindungan kuota, Komdigi juga akan mengevaluasi penerapan tarif apabila terdapat kenaikan harga paket setelah penyesuaian layanan.
Evan menegaskan, perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya maupun persyaratan tambahan.
"Akan tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Evan.









