KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penindakan terhadap sejumlah badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Setidaknya ada 50 badan usaha yang disegel.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, dikutip Minggu (13/9/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Jumhur mengatakan, Inpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menindak pelaku pembakaran lahan. Kebijakan itu dinilai semakin penting di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang dapat memperbesar risiko Karhutla serta dampak asap terhadap masyarakat.
Hingga saat ini, KLH telah menyegel 50 badan usaha yang berada di delapan provinsi. Total area konsesi yang terdampak kebakaran mencapai 27.333,79 hektare, dengan wilayah Kalimantan menjadi kawasan yang memiliki luasan terbakar terbesar.
Di Kalimantan, penyegelan dilakukan terhadap 36 badan usaha dengan total area terbakar 23.634,72 hektare. Rinciannya, Kalimantan Barat melibatkan 18 badan usaha dengan luas 12.920,88 hektare, Kalimantan Selatan 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara 2 badan usaha dengan luas 308,07 hektare.
Sementara di Sumatera terdapat 14 badan usaha yang disegel dengan total area terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 11 badan usaha dengan area 2.928,28 hektare, kemudian Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare dan Riau 1 badan usaha dengan luas 11,91 hektare.
Dalam penanganan perkara Karhutla, KLH juga menerima informasi dari Polri mengenai penetapan 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.
Jumhur menegaskan, penindakan terhadap badan usaha mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Dengan prinsip tersebut, korporasi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya, baik yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar juga dapat menghadapi proses hukum berupa sanksi pidana serta gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat mencakup kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak kebakaran.
Pihaknya mengingatkan pemegang konsesi dan masyarakat agar menghentikan penggunaan metode pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan, khususnya ketika kondisi Karhutla berada dalam status siaga.









