Jangan Coba-Coba! Jual dan Simpan Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun
JAKARTA – Masyarakat yang menjual, mengedarkan, menyediakan untuk dijual, hingga menyimpan rokok ilegal perlu mewaspadai ancaman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar. Masyarakat yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal juga berpotensi berhadapan dengan sanksi hukum.
Jual Rokok Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun
Hendri menjelaskan, ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 54 UU Cukai. Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Hendri.
Simpan Rokok Ilegal Juga Bisa Kena Sanksi
Ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Orang yang menimbun atau menyimpan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenai hukuman.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56 UU Cukai. Aturan itu mencakup perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Peringatan tersebut disampaikan di tengah masifnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jakarta. DJBC mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.
Hendri mengatakan sebagian besar barang diamankan dalam operasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Marunda pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.
Selain itu, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar,” kata Hendri, Rabu (9/9/2026).
59,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang 2026
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Jakarta terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari seluruh kegiatan tersebut, jumlah hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.
Jumlah itu meningkat sekitar 31,7 dibandingkan hasil penindakan selama satu tahun penuh pada 2025 yang mencapai 45.376.082 batang.
Adapun nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.
Hendri menegaskan tingginya jumlah barang yang diamankan sekaligus menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius.
Jakarta Diduga Jadi Titik Transit Rokok Ilegal
Berdasarkan penelitian sementara Bea Cukai, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur. Jakarta diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, seperti Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di titik penjualan. Bea Cukai juga menyasar gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Hendri mengatakan seluruh barang yang diamankan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai Minta Masyarakat Tak Terlibat
Hendri meminta masyarakat tidak menganggap enteng aktivitas jual beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya juga dapat membawa konsekuensi pidana.
Bea Cukai Jakarta mengajak masyarakat dan pelaku usaha mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok ilegal.
“Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai,” ujar Hendri.
Menurut Hendri, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri yang patuh dan menciptakan iklim usaha yang sehat.










