Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Telusuri Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NF) pada Rabu (9/9/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami terkait pengetahuan saksi terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Karena di sana ada dugaan ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya, sehingga dari peristiwa tertangkap tangan yang waktu itu kita jelaskan juga bahwa pihak bupati ini diduga melakukan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan Pasal 12e atau tindak pemerasan yang dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, juga swasta," kata Budi kepada wartawan.
Baca juga: KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Selain itu juga, kata dia, diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi. Sebelum ini, KPK mengungkapkan dugaan Noor Faizah memiliki peran mengumpulkan uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Anom di Jakarta.
Dalam kesempatan ini juga didalami hal tersebut. "Tentu asal-usul uang itu, segala macamnya, tentu menjadi materi yang dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Lebih dari itu, penyidik dalam kesempurnaan ini turut mengonfirmasi Noor Faizah terkait penyitaan dari giat penggeledahan di Pendopo Kabupaten Pemalang.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," ucapnya.









