KPK Panggil 2 Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Suap di Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (7/9/2026).
Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Adapun, dua anggota DPRD yang dimaksud ialah, Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM). "Hari ini Senin (7/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Materi pemeriksaan keduanya belum diungkap. Budi hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.
Lihat video: KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut berangkat dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait dengan proyek-proyek di Rejang Lebong.
"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik, Selasa, 28 Juli 2026.
Taufik membenarkan pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan. Namun, dia menegaskan penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. "Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," ujarnya.









