Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Perketat Syarat Jadi Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini mencabut serta menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Aturan tersebut diterbitkan guna memperkuat profesionalisme, integritas, serta memperluas pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak di Indonesia.
“Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak,” demikian kutipan Pasal 2, dikutip Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini wajib memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan. Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan serta dinyatakan lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kemenkeu. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
Sementara itu, ujian profesi oleh asosiasi dilaksanakan mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Menkeu.
“Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak... harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan; c. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai d.
Selain itu, Pasal 5 ayat (3) huruf e mengatur syarat akumulasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam 3 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia yakni Permohonan Izin Tingkat B memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dan Permohonan Izin Tingkat C memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara akumulasi.
PMK 55/2026 juga menetapkan jeda waktu (cooling-off period) selama 5 tahun bagi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu sebelum dapat mengajukan izin konsultan pajak.
Pemohon juga dipersyaratkan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi. Di sisi lain, aturan ini mempertegas tata kelola bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 51, pihak lain selain konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Direktur Jenderal bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi, dengan masa berlaku selama 3 tahun.
Untuk menjamin kepastian hukum selama masa pengalihan, Pasal 60 PMK 55/2026 mengatur beberapa ketentuan transisi di antaranya, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang lama tetap berwenang menyelenggarakan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026, Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan regulasi lama dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak penerbitannya, dan Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat pada 31 Desember 2026. (Febrina Ratna Iskana)









