Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo terkait Lapangan Gladiator
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan yang menyeret presenter Vicky Prasetyo terkait investasi proyek Lapangan Gladiator memasuki babak baru. Laporan yang dibuat seorang wanita bernama Erlita tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika pemilik lahan rawa disebut meminta bantuan Vicky Prasetyo untuk menjual tanah miliknya. Vicky kemudian mengajak Erlita untuk mempercantik lahan tersebut agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
Kuasa hukum Erlita, Theodora, mengatakan kliennya tertarik dengan tawaran tersebut. Erlita kemudian mengeluarkan dana untuk membangun sejumlah fasilitas di atas lahan tersebut.
"Awalnya Bu Erlita mau membangun lapangan itu karena itu kan rawa-rawa tadinya ya. Si pemilik tanah ini mau menjual, lalu meminta tolonglah sama si VP (Vicky Prasetyo). Lalu si VP karena mengenal yang punya tanah ini, bawalah Bu Erlita, merayulah Bu Erlita. 'Kalau misalkan Ibu percantik lapangan ini, lahan ini, kalau cantik kan kita jualnya lumayan lah harganya'," ujar Theodora di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Erlita Bangun Mini Soccer dan Food Court
Tergiur prospek investasi tersebut, Erlita menggelontorkan dana untuk membangun fasilitas mini soccer hingga mendesain area food court. Namun, kejanggalan mulai dirasakan ketika dia melakukan survei langsung ke lokasi proyek.
Erlita justru mendapati fasilitas yang dibangunnya telah digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Dari situ, dia kemudian bertemu dengan pihak lain yang juga mengaku sebagai korban.
"Begitu Bu Erlita datang untuk survei, kok sudah ada orang yang sewa mini soccer, sudah ada food court. Barulah ketemu dengan Bu Juli, dengan Bu Gusti (korban lain). Jadi di situ ada ketidaksesuaian kesepakatan awal," ujar Theodora.
Lapangan Disebut Sudah Terbengkalai Sejak 2024
Kuasa hukum Erlita lainnya, Emmanuel Alvino, kemudian membantah pernyataan pihak Vicky Prasetyo yang menyebut bisnis tersebut masih berjalan dan memberikan keuntungan setiap bulan.
Menurut Vino, kondisi lapangan saat ini sudah kosong dan tidak lagi beroperasi. Dia menyebut fasilitas tersebut telah terbengkalai sejak awal 2024.
"Dari pihak VP ini mengklaim lapangan bolanya masih berjalan, ini lapangan bola yang mana? Itu sudah digulung, kita sudah punya buktinya, sudah tidak ada barang itu. Lapangan bolanya sudah kosong. Sejak 2024 itu sudah hancur, sudah kusut," ujar Emmanuel Alvino.
Korban Bantah Ada Kesepakatan Damai
Vino juga membantah adanya kesepakatan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) antara para korban dan Vicky Prasetyo.
Menurut dia, para korban sempat membuka peluang mediasi ketika kasus tersebut belum menjadi sorotan. Namun, proses tersebut disebut tidak pernah menghasilkan kesepakatan.
"Saya sudah konfirmasi kepada para klien, mereka tidak merasa sudah menyetujui RJ atau mediasi. Memang dulu sempat disetujui waktu kasus ini belum viral, tapi tidak pernah terjadi kesepakatan. Mediasi selalu gagal. Klien kami marah dan kecewa dengan VP yang selalu ingkar janji dan sulit dihubungi," ujar Vino.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, status Vicky Prasetyo hingga masih sebagai saksi. Pihak Erlita berharap penyidik segera menentukan langkah hukum selanjutnya setelah laporan naik ke tahap penyidikan.
"Jika sebuah laporan itu sudah naik sidik, artinya unsur pidananya sudah terpenuhi, alat buktinya sudah cukup. Kita tinggal menunggu dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangkanya," ujar Vino.
Vicky sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8/2026). Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
Usai pemeriksaan, Vicky tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil untuk meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai. Dia juga menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) telah ditandatangani.
"Kelihatannya mules, kayaknya mau buang air besar makanya buru-buru pulang. Jadi tadi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Agustinus juga membantah kabar yang menyebut Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Vicky hadir dalam pemeriksaan tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Agustinus.
Dengan naiknya laporan ke tahap penyidikan, kasus dugaan penipuan investasi Lapangan Gladiator kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.









