5 Fakta Prabowo Naikkan Tukin TNI hingga Istana Bicara Nasib Guru

5 Fakta Prabowo Naikkan Tukin TNI hingga Istana Bicara Nasib Guru

Berita Utama | okezone | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:03
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan tunjangan kinerja ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. 

Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Prabowo menaikkan tukin TNI, Jakarta, Sabtu (1/8/2026)

1. Besaran Kenaikan Tukin TNI

Dengan Perpres Kenaikan Tukin, jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. 

Untuk posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara, tukin bagi kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.

2. Bentuk Apresiasi Pemerintah

Sementara, Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.

“Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

 

3. Tak Ada Kenaikan sejak 2018

Rico menjelaskan, sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.

“Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara,” sambungnya.

Dia menambahkan, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.

4. Istana Buka Suara soal Tukin TNI 

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) diberikan setelah sekian tahun tidak ada kenaikan.

Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi TNI dan Kemhan, tetapi juga untuk profesi lain yang dinilai membutuhkan perhatian terhadap aspek kesejahteraan.

“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” kata Prasetyo kepada awak media dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah memberikan kenaikan tukin kepada sejumlah instansi berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk karena tunjangan tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan.

 

5. Guru-Guru di 3T

Sementara itu, Prasetyo menegaskan, perhatian pemerintah juga diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T," ujarnya.

“Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” pungkas Prasetyo.

Prasetyo melanjutkan pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi seluruh abdi negara dan mereka yang bertugas di daerah-daerah dengan kesulitan tinggi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujar Prasetyo.

Topik Menarik