Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jadi 'Senjata Tanpa Pengaman'

Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jadi 'Senjata Tanpa Pengaman'

Berita Utama | okezone | Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:35
share

JAKARTA – DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, ada target RUU tersebut harus rampung pada 15 Desember 2026.

Menurut Pakar Hukum Henry Indraguna, RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara merupakan langkah yang patut didukung, tetapi kewenangan perampasan yang terlalu luas tanpa pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai berisiko disalahgunakan.

 

Untuk itu, Henry mendorong RUU Perampasan Aset difungsikan sebagai instrumen pemberantasan kejahatan, bukan sarana menghukum seseorang hanya karena memiliki kekayaan. 

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," ujar Guru Besar Unissula Semarang itu dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Henry menekankan status seseorang sebagai pihak yang diperiksa, diselidiki, atau bahkan didakwa dalam perkara pidana tidak serta-merta menghilangkan haknya atas seluruh harta kekayaan. Menurutnya, negara hukum tetap harus mengedepankan proses yang adil, pembuktian objektif, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk menerangkan sumber kekayaannya. 

Ia mengingatkan agar pendekatan hukum tidak bergeser dari penelusuran aset hasil kejahatan menjadi pencarian dugaan tindak pidana berdasarkan kepemilikan aset. "Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Pengusaha, investor, profesional, maupun masyarakat yang memiliki kekayaan besar dapat mempunyai struktur aset yang kompleks. Kekayaan seseorang dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, keuntungan perusahaan, dividen, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, maupun transaksi antarkorporasi," jelasnya.

Perbedaan antara nilai aset dan penghasilan seseorang dalam periode tertentu tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, tetap diperlukan bukti konkret mengenai sumber aset serta hubungan hukumnya dengan kejahatan yang diduga terjadi. Prinsip serupa juga harus diterapkan dalam mekanisme pembuktian terbalik. 

"Namun, jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah, hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya," tuturnya.

Kehati-hatian tersebut, lanjut Henry, semakin penting ketika berhadapan dengan pengusaha yang memiliki struktur bisnis dan aset yang kompleks setelah menjalankan usaha selama puluhan tahun. Kepemilikan perusahaan, rekening, saham, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, pinjaman, piutang, hingga berbagai transaksi korporasi tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai indikasi tindak pidana. 

Negara tetap harus memiliki bukti awal yang kuat dan menunjukkan hubungan yang rasional antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Selain pembuktian, mekanisme penyitaan juga perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi. Penyitaan rekening perusahaan, aset operasional, saham, mesin, gudang, tanah, maupun dana perusahaan berpotensi mengganggu kegiatan usaha.
 
"Jangan sampai secara formal penyitaan disebut sebagai tindakan hukum, tetapi secara ekonomi telah menjadi hukuman sebelum adanya putusan," katanya.

Henry juga mengingatkan perkara pidana yang menjerat pemilik perusahaan tidak otomatis menjadikan seluruh aset perusahaan sebagai hasil tindak pidana. Perlindungan serupa harus diberikan kepada pasangan maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. 

"Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya," ujarnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, pembentuk undang-undang dinilai perlu memasukkan sejumlah perlindungan wajib atau mandatory safeguards. Di antaranya standar bukti yang objektif dan jelas, pengawasan pengadilan terhadap penyitaan yang berdampak signifikan, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta pembedaan yang tegas antara aset pribadi dan aset korporasi. 

Selain itu, perlu disiapkan mekanisme pengembalian aset secara cepat apabila kemudian terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi apabila penyitaan menimbulkan kerugian nyata.

Menurut Henry, pemberantasan korupsi, pencucian uang, penipuan, narkotika, kejahatan ekonomi, dan tindak pidana lainnya memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan tanpa batas dan jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi senjata tanpa pengaman.

"Pembahasan mengenai UU Perampasan Aset bukan hanya urusan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, pengacara dan akademisi. Ini menyangkut hak seluruh masyarakat atas harta kekayaan yang diperoleh secara sah," katanya.

Ia pun meminta masyarakat ikut mencermati rumusan kewenangan dalam UU Perampasan Aset agar persoalan baru tidak muncul setelah penyitaan dilakukan. Prinsip yang harus menjadi pegangan, kata dia, adalah mengejar dan merampas aset yang terbukti berasal dari kejahatan tanpa mengkriminalisasi kepemilikan harta yang diperoleh secara sah. 

"Dan jangan sampai sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk memperkuat negara hukum justru membuka ruang bagi abuse of power," pungkasnya.

Negara hukum harus mampu memastikan pelaku kejahatan dihukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Topik Menarik