Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya
MERAUKE, iNews.id - Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan ayah kandungn berinisial MRP sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengusut kasus tersebut selama hampir sembilan bulan.
Status tersangka pembunuhan terhadap MRP sekaligus membalikkan narasi awal kasus. Sebelumnya, MRP mengaku menjadi korban perampokan dan menyampaikan bahwa putrinya telah diculik.
Bahkan dia sempat meminta polisi mengungkap kematian anaknya. Namun, penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan awal tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli hingga uji forensik serta ekshumasi.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” ujarnya dikutip dari iNews Sorong Raya, Senin (24/8/2026).
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka.
Penyidik juga mengungkap hasil tes urine MRP pada 28 Oktober 2025 yang dinyatakan positif mengandung ganja. Namun, hasil tes tersebut bukan menjadi satu-satunya dasar polisi dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban. Penyidik juga menduga terdapat upaya mengaburkan peristiwa dengan narasi perampokan dan penculikan.
Dalam penyidikan kasus kematian Julia, polisi telah mengamankan 26 barang bukti. Istri MRP juga sudah diperiksa penyidik, tetapi hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. DIa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan penetapan tersangka bukan berarti MRP telah dinyatakan bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dijalankan.
“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan. Akhirnya Kami memohon maaf kepada masyarakat merauke proses penyelidikannya hampir 9 bulan, kami menghimbau kepada masyarakat merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” ucapnya.








