Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi
ROKAN HULU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) diduga bandar narkotika di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 246 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung menindak dengan menangkap J.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan 10 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram.
"Selain sabu, kami juga menemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga telepon seluler dan satu sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Dia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” katanya.








