Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku kurang sehat saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Dia tetap mengikuti persidangan untuk membacakan perlawanan atas dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani lebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Gus Yaqut sebelum persidangan dimulai.
"Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat," kata Gus Yaqut di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).
Meski kondisinya kurang fit, Gus Yaqut menyatakan siap mengikuti persidangan setelah mengonsumsi obat.
"Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini," ujarnya.
Hakim Ni Kadek kemudian memastikan kesiapan Gus Yaqut untuk mengikuti persidangan.
"Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?" tanya Hakim Ni Kadek memastikan.
"Bisa, Yang Mulia," respons Yaqut.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.
JPU menyebut nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dalam dakwaan, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU menduga mereka melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota juga disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.
JPU menduga perkara tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.








