KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan transparansi sumber dana politik, hingga pembatasan transaksi tunai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan praktik politik uang sekaligus mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berisiko.
"Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Budi menjelaskan, tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik dan menjalankan kampanye, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
Baca Juga: Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," jelas Budi.Menurut Budi, tingginya investasi politik selama masa kampanye juga berpotensi mendorong kepala daerah atau pejabat terpilih mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah menduduki jabatan publik. Hal ini sejalan dengan sejumlah beberapa penindakan yang telah dilakukan KPK.
"Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat," kata Budi.
Selain itu, KPK mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan media digital maupun media sosial. Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan kekuatan modal.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Melalui upaya tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri."









